BPSDMP Kominfo Jakarta merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Kominfo. Dasar hukum yang melandasi pelaksanaan tugas BPSDMP Kominfo Jakarta berdasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika PERMENKOMINFO NO. 3, BN 2022/NO. 444, 13 HLM tentang Organisasi Dan Tata Kerja – Pengembangan Sdm Dan Penelitian Kominfo. Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika diklasifikasikan dalam 2 (dua) kelas, terdiri atas Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BBPSDMP Kominfo) serta Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika (BPSDMP Kominfo).
BPSDMP Kominfo berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. BBPSDMP Kominfo terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. BPSDMP Kominfo terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di lingkungan UPT Bidang Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo dibentuk Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, UPT Bidang Pengembangan SDM dan Penelitian Kominfo menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Kepala BPSDMP Kominfo merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. BPSDMP Kominfo Jakarta mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja yang melingkupi wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung