Tugas yang diemban oleh BPSDMP Kominfo Jakarta tersebut tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan rekomendasi kepada seluruh stakeholders BPSDMP Kominfo Jakarta baik internal maupun eksternal Kementerian Kominfo terkait dengan perumusan kebijakan/regulasi maupun dalam evaluasi implementasi kebijakan/regulasi di bidang komunikasi dan informatika. BPSDMP Kominfo Jakarta juga turut menjalankan peran pengembangan SDM yang dilaksanakan melalui pelatihan dan sertfikasi dibidang komunikasi dan informatika, yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akan pemanfaatan TIK dalam keseharian dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Indonesia di bidang komunikasi dan informatika.
Dengan terlaksananya tugas tersebut, maka berbagai usulan terkait kebijakan maupun regulasi hingga pada evaluasi atas implementasi dari kebijakan tersebut dapat direkomendasikan pada satuan kerja lain di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Terkait dengan perannya dalam pengembangan SDM, BPSDMP Kominfo Jakarta juga berupaya untuk meningkatkan kompetensi, pengetahuan, serta pemahaman masyarakat khususnya dalam bidang komunikasi dan informatika. Peningkatan literasi, pengetahuan, dan kompetensi masayarakat terkait bidang komunikasi dan informatika bagaimanapun sejalan dengan arah perkembangan masayarakat dalam era informasi saat ini.
Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia dan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika di wilayah kerja, BPSDMP Kominfo Jakarta menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran.
- Penyiapan pelaksanaan dan fasilitasi pengembangan sumber daya manusia bidang komunikasi dan informatika.
- Penyiapan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika
- Penyiapan pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika
- Penyiapan pelaksanaan penjaminan mutu dan pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan bidang komunikasi dan informatika
- Pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi, laporan, dan kerja sama, serta urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga, serta hubungan masyarakat