Jakarta, 29 Mei 2024 –BPSDM Kominfo menyelenggarakan webinar bertajuk “CyberSec Update 2024: Global Privacy Regulations and Their Impact” pada Rabu (29/5) silam. Berkolaborasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, PT Xynexis International, dan 1000 Startup Digital, webinar berlangsung secara hybrid melalui Zoom dan offline di MARKAS Jakarta Midpoint Place, Jakarta Pusat.
Acara dibuka oleh Nusirwan selaku Kepala Puslitbang SDP3I, Ia menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan peraturan privasi global dalam konteks Indonesia. Selanjutnya, acara diserahkan kepada Agus Pracoyo, pakar keamanan siber sebagai moderator.
Pembicara pertama, Beau Woods selaku pakar keamanan siber dari Kedutaan Besar AS, memaparkan mengenai “Insights into CCPA and GDPR: Lessons from Abroad” yang membahas seluk-beluk Undang-Undang Privasi Konsumen California (CCPA) dan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Pada dasarnya, General Data Protection Regulation (GDPR) dan California Consumer Privacy Act (CCPA) adalah dua regulasi yang penting dalam perlindungan privasi data di era digital. GDPR yang berlaku di Uni Eropa, memiliki cakupan di 27 negara dan memberikan hak yang lebih lengkap kepada individu, termasuk hak portabilitas data. Sementara, CCPA lebih terfokus pada perlindungan data konsumen di California dengan sanksi yang lebih terbatas. Kedua regulasi tersebut menjadi titik referensi penting bagi regulasi privasi data di seluruh dunia.
Menurut Beau Woods, memiliki pemahaman tentang kemanan data pribadi harus dimiliki semua orang. “Private security sama pentingnya dengan cyber security. Memiliki pengetahuan mengenai dasar private security bukan sekadar menyangkut hukum, korporasi bisnis, dan lainnya. Tapi juga kita sebagai individu, apa dampaknya untuk kita. Misalnya sebagai konsumen, apakah ada hak data kita yang dirugikan? Aturan mengenai keamanan data pribadi adalah soal trust and trustworthiness,” ujarnya.
Selanjutnya, Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informasi Kominfo menjelaskan mengenai Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia. “UU PDP hadir bukan hanya sekadar aturan, tapi kebutuhan akan hak untuk dilindungi. Dikeluarkannya Undang-Undang (UU) No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas PDP, menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya PDP”, ujar Teguh.
Pada sesi penutup, Teguh menekankan adanya UU PDP diharapkan membuat instansi pengelola data pribadi, baik pengendali data pribadi maupun prosesor data pribadi mampu menyelenggarakan pemrosesan data pribadi sesuai ketentuan UU. “Hal ini penting memastikan agar hak warga negara terkait pelindungan data pribadi bisa terlaksana,” tutupnya.
Label
microcredential, webinar