Gambar: FGD Pokja 4 Pengembangan Talenta

  • Bagikan

Pada 24 Juli 2021 Kabadan menghadiri kegiatan online dengan tema “FGD Pokja 4 Pengembangan Talenta”, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh PIKA (Pusat Inovasi Kecerdasan Artifisial) yang dibawah BRIN dan BPPT. Pada hari ini FGD akan membahas modul-modul yang disusun perusahaan INTEL untuk pengembangan kompetensi talenta di bidang Kecerdasan Artifisial.

Pertemuan dihadiri oleh quadhelix yaitu Wakil Pemerintahan dari Kemenkominfo, BNSP, Kementerian Tenaga Kerja, dan BPS, wakil Perguruan tinggi dan lembaga riset dari ITB, UI, Universitas Guna Darma, wakil industri dari INTEL dan lokal patnernya di Indonesia serta dari komunitas IAIS (Indonesia AI Society).

Shweta Khura dari Director – Asia Pacific & Japan Global Partnerships & Initiatives Intel Asia Pacific, menyatakan bahwa modul INTEL bersifat terbuka dan tersedia dalam berbagai level seperti pada slide presentasi tersebut yang dinamakan sebagai INTEL Digital Readiness.

Lokal patner INTEL di Indonesia telah bekerjasama dengan IAIS telah mengajukan proposal untuk memberikan pelatihan bidang kecerdasan artifisial melalui program Tematic academy pada DTS dengan menggunakan modul INTEL for future workforce.

Kabadan Litbang SDM Kemen Kominfo, Hary Budiarto berharap agar modul yang disampaikan ke program Tematic Academy harus disesuaikan dengan SKKNI Keceerdasan artifisial yang telah disusun agar bisa mempercepat pembuatan Skema untuk proses sertifikasinya. Hal ini dilaksanakan karena INTEL hanya mengeluarkan sertfikasi selesai pelatihan, maka agar peserta pelatihan merasakan manfaatnya diperlukan sertifikasi profesi dari LSP.

Selain itu juga, diharapkan INTEL bisa bekerjasama untuk program TSA-DTS yang disesuaikan dengan program MBKMnya kemendikbudristek. Pelatihan dapat diikuti oleh mahasiswa dari para dosen yang tergabung dalam IAIS, setelah pelatihan selama 3 bulan, mahasiswa dapat melanjutkan dengan program magang di berbagai perusahaan yang merupakan mitra dari INTEl selama 2 bulan. Sehingga mahasiswa bisa klaim ke universitasnya untuk diakui telah berkuliah sebanyak 20 SKS atau 1 semester.