Gambar: Perumus RSKKNI Forensik Digital

Jakarta (30/11/2021) – Kementerian Kominfo melalui Badan Litbang SDM memfasilitasi penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Forensik Digital pada Konvensi RSKKNI, di Santika Depok, Selasa (30/11). Hasil penyusunan ini berupa dokumen yang akan diberikan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjadi Peraturan Menteri mengenai SKKNI terkait.

Konvensi RSKKNI ini merupakan rangkaian akhir sejumlah penyusunan dokumen RSKKNI sebelumnya. Kegiatan yang dihadiri lebih dari 300 peserta secara hybrid ini, merupakan upaya menyiapkan SDM profesional di bidang Forensik Digital Indonesia.

SKKNI Forensik Digital Penting di Tengah Transformasi Digital yang Masif

“Masyarakat bertransformasi secara masif dan cepat ke ranah digital. Aktivitas masyarakat mulai bergeser ke ranah digital, seperti ekonomi, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain sehingga melahirkan pula tindak pelanggaran atau kejahatan di ranah digital. Oleh karena itu, dirasa penting untuk mencetak SDM profesional yang kompeten dalam hal melakukan pembuktian digital (forensik digital) pro-justicia baik untuk tujuan di peradilan maupun tujuan audit lembaga,” ucap Kepala Badan Litbang SDM, Hary Budiarto, dalam sambutan pembukanya. Hary menambahkan bahwa setelah dokumen SKKNI Forensik Digital disahkan, rencananya akan ditindaklanjuti dengan program pelatihan-pelatihan melengkapi tema-tema pelatihan yang sudah diselenggarakan Badan Litbang SDM Kominfo pada program Digital Talent Scholarships (DTS).

SKKNI ini penting sebagai dokumen standar yang bisa dijadikan acuan atau rujukan bersama secara nasional, baik untuk acuan pendidikan, pelatihan, penjenjangan kualifikasi karir, hingga acuan pengujian sertifikasi SDM di bidang Forensik Digital. Dengan harapan agar tercipta ekosistem digital yang baik, dengan SDM digital yang kompeten (dalam hal ini SDM Forensik Digital), sebagai salah satu pilar utama penyokongnya.

Pembahasan RSKKNI Forensik Digital Melibatkan Berbagai Pihak, Termasuk BSSN

Konvensi SKKNI Forensik Digital sendiri diawali dengan laporan Kepala Pusat Pengembangan Profesi dan Sertifikasi, Hedi M. Idris, selaku Ketua Penyelenggara yang mengatakan bahwa tujuan kegiatan konvensi ini untuk mencari kesepakatan atau konsesi final dari para pemangku kepentingan terhadap draft rancangan SKKNI yang sebelumnya telah disusun melalui pembahasan, baik daring maupun luring. Verifikasi, baik verifikator internal Kominfo maupun verifikator Kemnaker, dan pra konvensi sudah dilaksanakan pada 19 Oktober lalu dengan melibatkan berbagai pihak yang mewakili berbagai pemangku kepentingan utama di bidang Forensik Digital di Indonesia, yaitu Asosiasi Forensik Digital Indonesia (AFDI), Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, praktisi dari berbagai industri forensik digital, juga akademisi dari berbagai Universitas di seluruh Indonesia.

Konvensi terbagi menjadi tiga sesi utama. Dipandu oleh Fajar Rulhudana, Peneliti dari Badan Litbang SDM selaku moderator.

Sesi pertama berupa sidang pembukaan berisi pembacaan agenda sidang, tata tertib, dan delapan perintah standardisasi SKKNI. Dilanjutkan dengan sidang kelompok yang membahas masukan dari berbagai peserta sidang konvensi, dan diakhiri dengan sidang pleno penutup yang membacakan kesepakatan sidang konvensi RSKKNI Forensik Digital.

Konvensi Menghasilkan Dokumen RSKKNI Berisi 18 Unit Kompetensi Forensik Digital

Sidang konvensi RSKKNI Forensik Digital dipimpin Ketua Tim Perumus, Muhammad Nuh Al-Azhar dari Puslabfor Mabes Polri dan Siswanto dari Ikatan Ahli Informatika Indonesia (IAII) sebagai Wakil sidang sekaligus Anggota Tim Perumus. Disela sidang terdapat pemaparan materi juga oleh Narasumber dari Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Kementerian Ketenagakerjaan, Mochtar Aziz yang dilanjutkan dengan sidang pembahasan dan menyepakati dokumen RSKKNI yang berisikan 18 unit kompetensi.

Pada akhir sesi pembahasan materi RSKKNI, hadir Brigjen Pol. Ir. Agus Budiharta, Kepala Puslabfor Polri selaku tamu kehormatan untuk memberikan dukungan moral dan motivasi penuh bagi seluruh peserta sidang Konvensi agar memberikan energi dan perhatian yang prima guna menciptakan SDM profesional forensik digital. “Dibutuhkan sangat banyak talenta yang akan mengakomodir kebutuhan instansi pemerintah dan masyarakat menghadapi transformasi budaya ke arah digital yang sangat cepat dan masif ini,” pungkasnya memotivasi.

Antusiasme Peserta Konvensi Tinggi

Seluruh peserta sidang mengikuti konvensi ini secara antusias. Hingga akhir acara, antusiasme peserta sidang konvensi, baik daring maupun luring, cukup tinggi terhadap bidang forensik digital ini, terbukti dengan banyaknya pertanyaan, diskusi, maupun masukan dari para peserta konvensi.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen berita acara konvensi oleh Muhammad kepada Kementerian Kominfo yang diwakili oleh Koordinator Bidang Standarisasi dan Kompetensi Kominfo, Eyla Alivia Maranny, dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta sidang konvensi RSKKNI Forensik Digital. Selanjutnya dokumen akhir RKKSNI ini akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi Peraturan Menteri. (Proserti/FR-Pubdokpus/RAF)


Label
konvensi, rancangan, standar, kompetensi, kerja, nasional, indonesia, rskkni, forensik, digital, upaya, mencetak, sumber, daya, manusia, sdm, profesional, badan, litbang, sdm, kementerian, kominfo, kemenaker