Sesuai dengan Pasal 63 pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah turunannya, setiap CPNS wajib menjalankan masa percobaan selama 1 tahun. Salah satu proses yang wajib diikuti selama masa percobaan adalah Pelatihan Dasar CPNS.
Pelatihan ini diselenggarakan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, serta untuk memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang. Peserta harus lulus dan kesempatannya untuk mengikuti pelatihan dasar ini hanya satu kali saja.
Kepala Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo membuka pelatihan dasar pada hari Senin pagi, 24 Mei 2021. Pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta sesuai dengan batasan prokes yang ditetapkan oleh LAN.
Jadi setiap angkatan hanya bisa melibatkan 40 orang peserta. Dengan menggunakan pembelajaran secara daring, untuk CPNS Kementerian Kominfo sebanyak 321 orang bisa langsung dilatih secara bersamaan dalam satuan waktu, tanpa harus dibuka dengan sekian angkatan.
Kepala Badan Litbang SDM mengharapkan agar pelatihan dasar untuk CPNS ini sudah diberikan modul pelatihan digital atau konsep tentang transformasi digital atau sistem pemerintahan berbasis elektronik. Harapannya ketika sudah diangkat sebagai PNS, mereka bisa langsung memahami tentang digitalisasi dan mengimplementasikannya dalam layanan publik. (Lap - SM)