Gambar: kop bandung rev 20230801

Penerimaan Tenaga Pendukung Administrasi BPSDMP Kominfo Bandung TA 2024

PERSYARATAN UMUM

  • Minimal D-III Jurusan Kesekretariatan atau Administrasi Perkantoran
  • Memiliki IPK minimal 2.75 dari skala 4
  • Menguasai keterampilan manajemen perkantoran
  • Menguasai Microsoft Office atau program sejenis lainnya
  • Mampu bekerja dalam tekanan

DESKRIPSI PEKERJAAN

  • Mengelola dokumen dan sistem pengarsipan kantor
  • Membantu kepala dan staf dengan kegiatan dan tugas kantor
  • Memberikan pelayanan prima kepada stakeholders kantor
  • Mengaplikasikan keterampilan dasar komunikasi individu dan tim

PROSES PENGAJUAN LAMARAN

Menyampaikan berkas lamaran melalui tautan https://komin.fo/TP2024 dengan melampirkan :

  • Ijazah dan transkrip nilai pendidikan terakhir
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala BPSDMP Kominfo Bandung
  • Sertifikat kompetensi atau dokumen pendukung lainnya yang dapat menjelaskan kemampuan

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi penerimaan akan dilaksanakan oleh BPSDMP Kominfo Bandung dengan tahapan sebagai berikut:

24 Juni 2024 : Pengumuman hasil seleksi administrasi

25 Juni 2024 : Pelaksanaan seleksi praktik kerja (hadir secara fisik)

26 Juni 2024 : Pengumuman hasil seleksi praktik kerja

27 Juni 2024 : Pelaksanaan seleksi wawancara (hadir secara fisik)

28 Juni 2024 : Pengumuman hasil seleksi wawancara

29 Juni 2024 : Penandatanganan dokumen kontrak kerja

LAIN-LAIN

    1. Proses penerimaan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 dan pelamar yang dinyatakan diterima akan mulai bekerja pada 1 Juli 2024.
    2. Seleksi penerimaan tidak dipungut biaya apa pun.
    3. Seluruh pengumuman dan hasil seleksi akan diumumkan melalui website https://bpsdm.kominfo.go.id/upt/bandung dan Instagram @bpsdmp.kominfo.bdg
    4. BPSDMP Kominfo Bandung hanya akan menghubungi peserta seleksi yang memenuhi persyaratan dan akan dipanggil untuk melakukan seleksi tahap selanjutnya.
    5. Apabila terdapat informasi dan dokumen yang disampaikan oleh peserta seleksi diketahui tidak benar/palsu, maka Panitia berhak membatalkan hasil seleksi.
    6. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.