Jakarta (30/04/2020 - Pada pelaksanaan Work from Home atau Bekerja dari Rumah karena dampak Pandemi COVID-19 di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di atur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Nomor 07 Tahun 2020. Dalam Surat Edaran tersebut mengatur juga tentang Presensi seluruh pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menerapkan Presensi Geotagging yang akan berlakukan per 1 Mei 2020 yaitu setiap pegawai diwajibkan melakukan presensi di tempat tinggal masing-masing di halaman APIK Kominfo sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan.
Label
wfh, absensi, geotagging, kemkominfo