• Bagikan

(Tangerang Selatan, 20 Januari 2016). Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Kominfo melaksanakan Workshop I Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) bidang Radio di Pusat TIK Nasional Ciputat, Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2016 mulai pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB dengan target peserta 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari perwakilan asosiasi industri, asosiasi profesi, praktisi, akademisi dan wakil dari pemerintahan.

Pelaksanaan Workshop I Penyusunan RSKKNI merupakan kegiatan pertama dari 4 rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2012 tentang Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, setelah workshop I, direncanakan akan dilanjutkan dengan kegiatan workshop II pada bulan April 2016. Sasaran akhir dari kegiatan tersebut adalah tersusunnya Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk profesi bidang Radio, sedangkan manfaat SKKNI antara lain dapat dijadikan panduan penyusunan kurikulum dan silabus bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) maupun perguruan tinggi yang dapat menjadi acuan dalam uji kompetensi bagi lembaga sertifikasi profesi.

Dalam sambutan pembukaan, Kepala Badan Litbang SDM, Dr. Ir. Basuki Yusuf Iskandar, MA menyatakan bahwa penyusunan RSKKNI bidang Radio merupakan hal yang sangat penting, terutama dalam hal penyiapan sumber daya manusia yang profesional dan menghadapi kesepakatan bersama masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Kepala Puslitbang Literasi dan Profesi Kominfo, Prof. Dr. Gati Gayatri dalam laporan pembukaan antara lain menyampaikan bahwa dalam sistem standardisasi kompetensi kerja nasional, Kementerian Kominfo berperan sebagai instansi teknis pembina sektor kominfo yang tugasnya mendampingi asosiasi profesi dan asosiasi industri bidang kominfo dalam melakukan pengembangan standard kompetensi kerja nasional di bidang keahlian masing-masing.

Badan Litbang SDM Kementerian Komunikasi dan Informatika selain menyelenggarakan penyusunan RSKKNI pada tahun 2016 juga menyelenggarakan ujian sertifikasi untuk angkatan kerja muda, peningkatan literasi untuk berbagai komunitas serta fasilitas pembentukan lembaga sertifikasi berupa pelatihan/bimtek yang menunjang lembaga sertifikasi profesi.