• Bagikan

(Tangerang Selatan, 28 Januari 2016). Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Kominfo menyelenggarakan Workshop I Penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Administrasi Sistem di Balai Pelatihan dan Riset TIK (BPRTIK) - Pusat TIK Nasional, Ciputat, Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2016 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dengan target peserta 50 orang yang terdiri dari perwakilian Asosiasi Industri, Praktisi, Lembaga Sertifikasi Profesi, Akademisi dan wakil dari pemerintah.

Pelaksanaan Workshop I Penyusunan RSKKNI merupakan awal dari kegiatan penyusunan RSKKNI. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, setelah Workshop I direncanakan akan dilanjutkan dengan Workshop II pada bulan April, Pra Konvensi pada bulan Juni dan Konvensi bulan Agustus 2016. Sasaran akhir dari keempat kegiatan tersebut adalah tersusunnya Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) untuk profesi Bidang Administrasi Sistem, sedangkan manfaat SKKNI antara lain dapat dijadikan panduan penyusunan Kurikulum dan Silabus bagi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) maupun Perguruan Tinggi, menjadi acuan dalam Uji Kompetensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Pada tahun 2016 Pusat Penelitian dan Pengembangan Literasi dan Profesi Kominfo merencanakan Penyusunan RSKKNI untuk 4 (empat) jenis profesi/keahlian yaitu : Bidang Telekomunikasi, Radio, Software Development dan Administrasi Sistem. Dalam sambutan pembukaan Kepala Badan Litbang SDM yang diwakili oleh Prof. Dr. Gati Gayatri, MA menyatakan bahwa Penyusunan SKKNI Administrasi Sistem merupakan hal yang sangat penting utamanya dalam menghadapi kesepakatan bersama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dalam sistem standarisasi kompetensi kerja nasional, Kementerian Kominfo berperan sebagai Instansi Teknis Pembina Sektor Kominfo yang tugasnya mendampingi asosiasi-asosiasi profesi/industri bidang Kominfo dalam melakukan pengembangan standar kompetensi kerja nasional di bidang keahlian masing-masing.