Gambar: 2

  • Bagikan

Kegiatan pelatihan asesor kompetensi pertama kali dilaksanakan oleh Puslitbang Aptika dan IKP. Kegiatan pelatihan asesor kompetensi bidang komunikasi dan informatika ini dilaksanakan di hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan dimulai sejak tanggal 15 Agustus hingga 19 Agustus 2022. Peserta berjumlah 24 orang berasal dari beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Bidang keahlian dari calon asesor antara lain adalah Intermediate animator, Junior Graphic Designer, Junior Office Operator, Operator komputer madya, Junior Web Developer, Junior Web Programmer, Network Technician dan juga Public Relations Officer.

Rangkaian acara pembukaan diisi oleh sambutan dari Kepala Puslitbang Aptika dan IKP, Bapak Dr. Said Mirza Pahlevi, M.Eng. yang sekaligus membuka acara. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Bapak Kunjung Masehat. Materi yang disampaikan adalah mengenai Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional. Menurut Pak Kunjung, “masalah kondisi ketenaga kerjaan pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15-64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (<15 tahun dan >64 tahun). Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64% dari total jumlah penduduk (diproyeksikan sebesar 297juta jiwa).”

Kondisi ketenagakerjaan tersebut membutuhkan tenaga kerja yang bersertifikasi atau memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya. Sertifikat Kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan. Skema sertifikasi profesi menduduki peran sentral dalam kegiatan sertifikasi profesi yang dilaksanakan oleh BNSP. Pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja harus mengacu kepada skema sertifikasi profesi yang terukur sesuai dengan kebutuhan dan tertelusur terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja Internasional dan atau Standar Khusus yang telah teregristrasi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Terkait dengan Asesor Kompetensi, Pak Kunjung juga menjelaskan bahwa," LSP harus memantau kinerja dan keandalan para asesor kompetensi dalam melakukan asesmen. Apabila ditemukan kekurangan dari para asesor, LSP segera melakukan tindakan perbaikan. Asesor Kompetensi dalam melaksanakan asesmen harus memahami skema sertifikasi yang relevan dan harus mengikuti skema sertifikasi dan SOP asesmen dari LSP yang menugaskan." (Rie)


Label
pelatihan, asesor, kompetensi, bidang, komunikasi, informatika, kominfo, puslitbang aptika ikp