• Bagikan

Jakarta, Juli 2024 - Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Aplikasi Informatika dan Informasi dan Komunikasi Publik (Puslitbang Aptika dan IKP) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 04 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Pelayanan Puslitbang Aptika dan IKP. Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat layanan publik di bidang informatika dan komunikasi yang semakin dibutuhkan dalam era digitalisasi.

Dalam keputusan ini, terdapat dua layanan utama yang ditetapkan sebagai standar, yakni Layanan Pemberian Rekomendasi Pendirian dan Perpanjangan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta Layanan Helpdesk Digital Talent Scholarship (DTS). Kedua layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat dan tepat guna di lingkup Kominfo.

1. Layanan Pemberian Rekomendasi Pendirian dan Perpanjangan Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Layanan ini melibatkan proses rekomendasi pendirian dan perpanjangan lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi yang memegang peran penting dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja di Indonesia.

Prosedur layanan ini meliputi:

  • Pengajuan permohonan oleh Ketua LSP kepada Kepala BPSDM Kominfo.
  • Telaah lebih lanjut oleh tim Puslitbang Aptika dan IKP jika permohonan disetujui.
  • Pemohon diminta melampirkan bukti pemenuhan kriteria, yang akan diperiksa oleh tim Puslitbang Aptika dan IKP dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
  • Setelah penelaahan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Kepala BPSDM Kominfo, yang kemudian akan menerbitkan Surat Rekomendasi atau Penolakan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

2. Layanan Helpdesk Digital Talent Scholarship (DTS)
Helpdesk DTS menjadi saluran utama bagi peserta program beasiswa Digital Talent dalam menyampaikan keluhan maupun pertanyaan terkait pendaftaran, pelatihan, dan kendala teknis.

Prosedur layanan Helpdesk DTS antara lain:

  • Aduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal, seperti live agent, email, dan media sosial.
  • Respon atas aduan di helpdesk DTS diberikan maksimal dalam waktu 1x24 jam, sedangkan untuk kanal di luar helpdesk, respon dilakukan berdasarkan urutan waktu masuk (FIFO).
  • Aduan yang masuk akan diteruskan kepada PIC akademi atau satuan kerja terkait untuk tindak lanjut.
  • Admin Helpdesk DTS akan melaporkan status tindak lanjut kepada pemberi aduan melalui WhatsApp Grup dan menyampaikan hasilnya secara resmi.
  • Kategori aduan yang diutamakan mencakup pertanyaan mengenai pendaftaran, pelatihan, kendala platform, dan peserta, sementara interaksi yang bersifat non-urgensi, seperti komentar atau reaksi di media sosial, tidak akan direspon.

Sisipan


Label
standar, keputusan, pelayanan, layanan publik